Memahami Cara Membuat SIM yuk! >.<
Sebelum kita membahas mengenai cara membuat SIM, pertama tama apakah kalian tahu apa yang dimaksud dengan SIM? SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi syarat.
Pembuatan SIM dilakukan agar pengemudi dapat memenuhi persyaratan seperti sehat jasmani dan rohani, pengemudi juga dapat memahami peraturan lalu lintas dan juga terampil dalam mengemudi.
Lalu, bagaimanakah cara pengurusan SIM? Berikut ini bagan yang akan memberikan informasi mengenai bagaimana pengurusan SIM :
Pembuatan SIM dilakukan agar pengemudi dapat memenuhi persyaratan seperti sehat jasmani dan rohani, pengemudi juga dapat memahami peraturan lalu lintas dan juga terampil dalam mengemudi.
Lalu, bagaimanakah cara pengurusan SIM? Berikut ini bagan yang akan memberikan informasi mengenai bagaimana pengurusan SIM :
Demikianlah teks prosedur berikut, semoga bermanfaat
Nama : Agustina Fadilla Gunata
Kelas : XI A 5
No absen : 4
Nama : Agustina Fadilla Gunata
Kelas : XI A 5
No absen : 4
0 komentar:
Posting Komentar