Bagi warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau lebih memerlukan KTP atau Kartu Tanda Pengenal. KTP berguna sebagai identitas jati diri, syarat dalam pembuatan surat-surat kependudukan, perizinan dan dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu/pilkada. Saya akan menjelaskan bagaimana prosedur dalam pebuatan E-KTP. berikut langkah-langkah dalam pembuatan E-KTP:
pertama, pemohom harus menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan dalam pembuatan E-KTP yaitu:
a. berusia 17 tahun atau lebih ataupun telah menikah
b. menunjukkan surat pengantar dari kepala desa/RT
c. mengisi formulir yang ditanda tangani oleh RT
d. foto copy KK (kartu keluarga)
Setelah semua syarat telah dipenuhi, pergilah ke kantor kecamatan dengan membawa persyaratan diatas. Prosedur saat sampai di kecamatan akan saya jelaskan dengan bagan di bawah ini.
Itulah prosedur dalam pembuatan E-KTP. Semoga membantu!
Rabu, 27 Agustus 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar