KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidupNomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk). Ada lebih banyak manfaat E-KTP dibanding KTP, misalnya tidak dapat dipalsukan, tidak dapat digandakan serta dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada. E-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
Untuk perekaman Pas Photo, Tanda Tangan, Sidik Jari dan Scan Retina Mata pembuatan e-KTP diperlukan syarat-syarat seperti berikut:
- Berusia 17 tahun atau lebih atau telah kawin.
- Menunjukan surat pengantar dari Kepala Desa.
- Mengisi formulir F.1.
- Foto Kopi KK.
- Asli KTP Lama
Setelah syarat-syarat sudah dipenuhi, sekarang saatnya untuk menyimak prosedur dibawah ini:
Begitulah prosedur pembuatan E-KTP. Semoga bermanfaat.
Nama: M. Ligrahara Akbar
Kelas: XI IPA 5
Nomor Absen: 22
0 komentar:
Posting Komentar