Cara Membuat SIM C (Surat Ijin
Mengemudi Motor)
Oleh: Indri Nurlisa F
Kelas: XI IPA 5
Mempunyai
SIM C merupakan syarat utama agar seseorang dapat mengendarai motor di jalan
umum. Jika anda sudah berusia 17 tahun, Saran2 akan membantu anda agar dapat mengurus
pembuatan SIM C dengan mudah.
Syarat pembuatan SIM C
1. Usia 17 tahun
2. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
3. Mempersiapkan biaya pembuatan SIM
- Biaya Pembuatan SIM C Rp 100.000
- Biaya asuransi: Rp 30.000
- Biaya lain-lain
1. Usia 17 tahun
2. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
3. Mempersiapkan biaya pembuatan SIM
- Biaya Pembuatan SIM C Rp 100.000
- Biaya asuransi: Rp 30.000
- Biaya lain-lain
Cara Membuat SIM C
1. Datang ke lokasi pembuatan SIM sesuai kota asal KTP anda.
2. Membeli asuransi kecelakaan diri pengemudi (AKDP)
3. Tes sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
4. Tes sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
5. Mengisi formulir permohonan SIM C (registrasi)
6. Lulus ujian teori
7. Lulus ujian praktek dan/atau ujian ketrampilan melalui simulator
8. Pas Foto
9. Pengambilan sidik jari
10. Tanda tangan, cetak SIM dan pengambilan SIM
1. Datang ke lokasi pembuatan SIM sesuai kota asal KTP anda.
2. Membeli asuransi kecelakaan diri pengemudi (AKDP)
3. Tes sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
4. Tes sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
5. Mengisi formulir permohonan SIM C (registrasi)
6. Lulus ujian teori
7. Lulus ujian praktek dan/atau ujian ketrampilan melalui simulator
8. Pas Foto
9. Pengambilan sidik jari
10. Tanda tangan, cetak SIM dan pengambilan SIM
0 komentar:
Posting Komentar