skip to main | skip to sidebar

About me

Unknown
Lihat profil lengkapku

Subscribe To

Postingan
    Atom
Postingan
Komentar
    Atom
Komentar

Archivo del blog

  • ▼ 2014 (43)
    • ► Desember (1)
    • ► November (4)
    • ► September (12)
    • ▼ Agustus (26)
      • Cara Membuat Rekening Tabungan di Bank
      • CARA MEMBUAT KARTU KREDIT
      • CARA MEMBUAT VISA
      • CARA MEMBUAT SIM
      • CARA MEMBUAT DAN MENGGUNAKAN KARTU KREDIT
      • PROSEDUR MEMBUAT SIM
      • PROSEDUR MEMBUAT DAN MENGGUNAKAN ATM
      • Cara Membuat Kartu Kredit
      • Cara Membuat E-mail
      • Cara Membuat e-KTP
      • Cara Membuka Rekening Bank
      • Cara Mendaftar SNMPTN Online
      • Prosedur kompleks tentang cara membuat paspor
      • Cara membuat paspor
      • Prosedur membuat ATM dan menggunakannya
      • Cara membuat ATM dan menggunakannya
      • Cara Membuat SIM C
      • PROSEDUR PEMBUATAN E-KTP
      • Bagan Membuat Gmail/Email Karya : Indah Mon...
      • Memahami Cara Membuat SIM yuk! >.<    Sebelum ki...
      • Cara pembuatan E-KTP
      • PROSEDUR MEMBUAT E-MAIL
      • "Prosedur Membuat Email"
      • Cara Mendaftar SNMPTN Online
      • Belajar Cara Membuat dan Menggunakan ATM Yuk...
      • Prosedur Pembuatan Rekening Tabungan di Bank Umum

Followers

XI IPA 5

Rabu, 27 Agustus 2014

PROSEDUR PEMBUATAN E-KTP

Bagi warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau lebih memerlukan KTP atau Kartu Tanda Pengenal. KTP berguna sebagai identitas jati diri, syarat dalam pembuatan surat-surat kependudukan, perizinan dan dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu/pilkada. Saya akan menjelaskan bagaimana prosedur dalam pebuatan E-KTP. berikut langkah-langkah dalam pembuatan E-KTP:
pertama, pemohom harus menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan dalam pembuatan E-KTP yaitu:
a. berusia 17 tahun atau lebih ataupun telah menikah
b. menunjukkan surat pengantar dari kepala desa/RT
c. mengisi formulir yang ditanda tangani oleh RT
d. foto copy KK (kartu keluarga)
Setelah semua syarat telah dipenuhi, pergilah ke kantor kecamatan dengan membawa persyaratan diatas. Prosedur saat sampai di kecamatan akan saya jelaskan dengan bagan di bawah ini.
Itulah prosedur dalam pembuatan E-KTP. Semoga membantu!
Diposting oleh Unknown di 12.21

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Blog Design by Gisele Jaquenod